2. Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 41 orang dinyatakan langsung bebas.

"Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/ Rumah Tahanan (Rutan)/ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia dan khususnya di Sulawesi Tenggara," ucap Andap.

Andap berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

"Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," kata Andap.

Ia berharap warga binaan dapat menjadi insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal. (B)