4. Rutan Kelas IIB Raha Sebanyak 1 orang (kasus penculikan).

Sementara itu, jumlah remisi umum tahun 2024 sebanyak 2.242 orang, dengan rincian sebagai berikut:

1. WBP yang mendapatkan remisi untuk kasus tindak pidana narkotika berjumlah 773 orang dari jumlah seluruh WBP kasus tindak pidana Narkotika yaitu 1.318 orang.

2. WBP yang mendapatkan remisi untuk kasus tindak pidana korupsi berjumlah 55 orang dari jumlah seluruh WBP kasus tindak pidana korupsi yaitu 142 orang.

3. WBP yang mendapatkan remisi untuk kasus tindak pidana umum berjumlah 1.414 orang dari jumlah seluruh WBP kasus tindak pidana umum yaitu 2.075 orang.