Lanjut Andap, yang terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian:

1. Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang;

2. Remisi Umum II sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Dan terdapat 1.256 orang anak binaan yang juga mendapat remisi umum dengan rincian:

1. Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang