Lanjut Andap, yang terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian:
1. Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang;
2. Remisi Umum II sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Dan terdapat 1.256 orang anak binaan yang juga mendapat remisi umum dengan rincian:
1. Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang
