KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Benda-benda peninggalan sejarah yang terpendam di dalam goa-goa (Kumapo) kini marak terjadi penjarahan, yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan menggunakan metal detektor.

Hal tersebut mendorong Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolaka Utara (Kolut) bergerak cepat melakukan pendataan serta pengusulan goa dan tempat-tempat yang dianggap memiliki nilai sejarah dan budaya ke Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Makassar.

Kepala Bidang Kebudayaan, Dikbud Kolut, Sadaruddin mengatakan, saat ini BPCB Makassar telah menetapkan 23 situs sebagai cagar budaya dan sejarah di Kolut mesti dilindungi.

"Dari 23 situs tersebut terdapat 17 di antaranya berupa goa, tiga makam atau kuburan mokole (raja), dan sisanya monumen serta bangkai helikopter," katanya, Sabtu (9/2/2021).

Selain ke-23 situs tersebut, kata Sadaruddin, tahun ini Bidang Kebudayaan akan kembali melakukan pendataan terhadap delapan situs yang telah diketahui tempatnya.