Baca juga: Sesalkan Kejadian di PT VDNI, Menaker Minta Upah Tidak di Bawah Minimum
Selain itu, Argo belum membeberkan secara rinci terkait peran 23 orang tersebut. Dia hanya menegaskan, seluruhnya mempunyai peran yang berpotensi dan berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di Indonesia.
“Seluruhnya memiliki peran dan yang berpotensi dan berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di kemudian hari,” katanya.
Upik Lawanga merupakan anggota JI yang menjadi aktor dalam sejumlah aksi teror. Misalnya, bom Tentena, bom Gor Poso, bom Pasar sentral dan rangkaian tindakan terror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.
Sementara itu, Zukarnain adalah DPO Polri dalam kasus terror Bom Bali 1 yang terjadi di tahun 2001 silam.
