"Kejahatan paling dominan di tahun 2020 adalah kejahatan konvensional sebanyak 1.703 kasus atau 56 persen dari seluruh kejahatan transnasional yakni 179 kasus atau 53.63 persen," tambahnya.

Adapun tren empat jenis kejahatan yang dilaporkan ke Polda Sultra sepanjang tahun 2020 yaitu kejahatan konvensional, transnasional, terhadap kekayaan negara, berimplikasi kontuensi dan lainnya.

Namun, bila dibandingkan dengan tahun 2019, kejahatan konvensional mengalami penurunan di tahun 2020 dengan 2.401 kasus akibat dari intensifnya Polda Sultra melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan konvensional yang didominasi kejahatan jalanan.

Ada sembilan kejahatan konvensional tertinggi yakni aniaya biasa, curi biasa, pengeroyokan, Curat, KDRT, pengrusakan, pengancaman, penipuan, dan curanmor. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim