Barang bukti narkoba yang ditemukan melebihi 100 gram. Beberapa di antaranya termasuk kasus yang terjadi di Jalan Sukowati, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu pada Agustus 2024 dengan barang bukti 138 gram, di Kontunaga sebanyak 110 gram, serta di Pelabuhan Nusantara Raha dengan barang bukti 104 gram.
Asrun juga mengungkapkan bahwa wilayah hukum Polres Muna kini memasuki zona rawan narkoba, dengan dua akses besar yang menjadi potensi masuknya narkoba ke daerah ini, yaitu Pelabuhan Raha dan Pelabuhan Fery Tampo.
Tak hanya itu, narkoba kini juga menyasar pelajar, sehingga pihak Polres Muna aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan narkoba ke sekolah-sekolah.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun di Konawe yang Hilang Ditemukan Meninggal di Irigasi
Polres Muna mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka saat nongkrong di malam hari.
