Lantas, bagaimana iklim demokrasi Indonesia saat ini? Demokrasi dan partisipasi masyarakat di Indonesia mengalami penyusutan semenjak pandemi COVID-19 menghantam Indonesia. Sebab pandemi COVID-19 dijadikan pemerintah sebagai “kuda tunggangan” untuk membungkam kebebasan demokrasi.

YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), sebuah LSM pejuang HAM (Hak Asasi Manusia) dan demokrasi dalam catatan akhir tahunnya, menyimpulkan sepanjang 2020, di masa pandemi COVID-19, sebagai tahun pelanggaran HAM dan tahun masuknya Indonesia sebagai negara otoriter secara sempurna. Tercatat ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil sepanjang tahun itu.

Dalam catatan YLBHI, ada 5 jenis pelanggaran, yakni: Pertama, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan dengan persentase tertinggi 26%. Kedua, pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa, sebesar 25%. Ketiga, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital dengan presentase 17%.

Keempat, pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi sebesar 16%. Kelima, pelanggaran terhadap data pribadi sebesar 16%.

Selanjutnya, The Economic Intelegence Unit dalam “Democracy Index 2020: In Sicknes and In Health?” sebuah laporan tentang demokrasi yang telah dikeluarkan lembaga ini dengan acuan 5 variabel untuk mengukur peringkat demokrasi pada 4 kategori, yaitu “full democracy”, “flawed democracy”, “hibryd democracy”, dan “authoritarian”.