"Ada 2600 sekian, kemudian dari sekian itu kita kalikan, jadi kalau 1 gram itu dipakai atau dikonsumsi 5 orang, kalau dikalikan sekitar 13 ribu generasi yang bisa kita selamatkan," ujar Bambang kepada awak media.
Kata Bambang, untuk barang bukti hasil sitaan 10 gram ke atas, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
Baca Juga: 172 Kg Narkoba Jenis Sabu Direbus Polisi
"Kalau 10 gram ke atas ini sudah masuk pengedar ke atas," tandasnya.
Bambang menambahkan, kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti dan memberantas peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tenggara.
