KENDARI, TELISIK.ID – Di tengah sorotan publik terhadap maraknya praktik tambang ilegal, Komisi III DPR RI menyoroti keberadaan 25 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang izinnya telah dicabut namun tetap beroperasi.

Fakta ini mencuat setelah tim Komisi III melakukan kunjungan kerja ke wilayah Bumi Anoa dan menemukan sejumlah aktivitas penambangan yang masih berjalan di lapangan.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk serius menindak perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi tanpa izin tersebut.

“Kami juga akan memanggil kembali 25 perusahaan itu untuk menanyakan perkembangannya setelah dicabut izinnya,” kata Hinca, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Kamis (9/10/2025).