Baca juga: Vaksinasi Lampaui Target, Kasus Positif di Bombana Meningkat
Baca juga: Nias Utara Diguncang Gempa M 5,6, Warga Rasakan Getaran
Tahun ini, Samsat Muna dibebankan harus menarik pajak kendaraan sebesar Rp 17,5 miliar yang terdiri dari PKB sebesar Rp 7,9 miliar, BBN-KB Rp 8,2 miliar, TP-KB Rp 962 juta dan D-PKB Rp 369 juta.
"Capaian hingga bulan Juli ini sekitar 52 persen," sebutnya.
Syukur menghimbau agar wajib pajak dapat melunasi tunggakannya, sehingga target dari Dispenda Sultra bisa tercapai. Apalagi, pajak yang dibayar itu akan dikembalikan ke daerah melalui sistem Dana Bagi Hasil (DBH).
