"70 persen ke Pemprov Sultra dan 30 persen untuk Pemkab Muna. Dananya digunakan nantinya untuk pembangunan infrastruktur," jelasnya.
Ia menambahkan pemutihan denda pajak akan berakhir hingga 31 Juli mendatang. Karenanya itu, wajib pajak diharapkan dapat melunasi tagihan pokok pajaknya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
