MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan 253 kilo gram (kg) narkoba jenis sabu, selama periode April sampai Agustus 2022.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 33.183 butir narkoba jenis pil ekstasi dan 60 kg narkoba jenis ganja.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra mengungkapkan itu kepada sejumlah awak media di kantornya, Selasa (16/8/2022).

"Jadi, barang bukti narkoba ini didapat dari para pelaku yang masuk kategori merusak generasi bangsa, bandar narkoba. Narkoba ini ditemukan dari 72 orang pelaku, saat ini semuanya sudah dilakukan penahanan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Irjen Pol Panca, bersamaan dengan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Kepala Badan Nasional Narkoba (BNN) Provinsi Sumatera Utara Brigjen Toga Habinsaran dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 42 kasus. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara akan bekerja sama dengan Badan Nasional Narkoba daerah setempat untuk mengungkap kasus yang lebih besar.