Jabatan-jabatan yang nantinya kosong akan diisi oleh pejabat dan staf yang sesuai dengan kapasitas dan integritas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Gandeng BPKP Sultra Awasi Transparansi Penggunaan APBD
Sedangkan untuk pengganti ASN yang pensiun, Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait penerimaan CPNS.
Adapun batas usia pensiun ASN dibagi tiga klasifikasi. Usia 58 tahun untuk pejabat pelaksana dan jabatan ahli muda dan pratama. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya (guru), serta usia 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama. (C)
Penulis: Sunaryo
