MEDAN, TELISIK.ID - KPU Sumatera Utara menggelar rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan terhadap 27 bakal calon DPD RI perwakilan Sumatera Utara, Sabtu (4/2/2023).

Hasil dari verifikasi administrasi tahap dua itu, satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan yang lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan mengikuti tahapan selanjutnya.

Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Utara, Maruli Pasaribu membenarkan jika satu orang dinyatakan TMS dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Tertibkan KJA dan Tambah Kapal Patroli di Danau Toba

"Satu bakal calon itu adalah Sahrum Siregar. Sedangkan 26 bakal calon lainnya akan mengikuti tahapan selanjutnya," ungkap Maruli.