Untuk tahap selanjutnya, adalah verifikasi faktual yang akan digelar mulai 6-26 Februari 2023 mendatang. Pihak KPU kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara akan turun ke lapangan untuk mengambil sampel.
"Untuk 26 dinyatakan akan mengikuti tahapan selanjutnya. Penyebab tidak memenuhi syarat bakal calon karena syarat dukungannya kurang dari 3 ribu foto copy KTP sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.
Terpisah, Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Batara Manurung membenarkan ada satu orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Jadi, KPU Sumatera Utara hanya melakukan rekapitulasi. Sedangkan yang melakukan verifikasi adalah KPU kabupaten dan kota," ungkapnya.
Menurutnya, KPU Sumatera Utara memberikan waktu kepada bakal calon yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan sanggahan. Akan tetapi, Sahrum Siregar atau tim penghubungnya tidak datang dalam kegiatan rapat pleno rekapitulasi.
