"Untuk hari ini, kami lakukan penyitaan di dua lokasi, kawasan Suzuya Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang dan Jalan Danau Singkarak Medan," terang Hadi.
Dia menjelaskan, di Kompleks Suzuya Tanjung Morawa disita dua unit ruko berlantai III dengan nilai Rp 4 miliar. Demikian juga di Jalan Danau Singkarak Medan, disita 2 unit ruko bernilai Rp 1,1 miliar.
"Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka Apin BK alias Jonni dengan total nilai sampai hari ini Rp 151,9 miliar," ungkap Hadi.
Penyitaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dan Kota Medan.
Untuk Pengadilan Negeri Lubukpakam sesuai dengan nomor 1693/Pen.Pid/2022/PN lbp tanggal 17 Oktober 2022. Sedangkan Kota Medan yaitu sesuai dengan nomor 4019/Pen.Sit/2022 mdn tanggal 18 Oktober.
