MUNA BARAT, TELISIK.ID - 26 sekolah di Kabupaten Muna Barat tidak memiliki kepala sekolah definitif. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjuk guru penggerak sebagai pelaksana kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ahmad Ramadhan mengatakan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sebuah satuan pendidikan.

Untuk itu, dalam memastikan keberhasilan kesuksesan dalam menjalankan peran kepala sekolah, Kemendikbud mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dalam peraturan ini menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang bercita-cita menjadi seorang kepala sekolah. Sehingga, untuk mengisi kekosongan pimpinan pada satuan pendidikan dibutuhkan orang-orang yang berkualitas dan teruji secara akademik.

Baca Juga: Dikbud Sulawesi Tenggara Angkat Guru Penggerak jadi Kepsek, Dapat Apresiasi dari Kemdikbud RI