Untuk itu, pihaknya memilih sesuai kriteria dan mengacu pada aturan yang berlaku yaitu salah satu syarat yang paling utama adalah sebagai guru penggerak.
"Syaratnya harus guru penggerak, kita habiskan dulu mereka dan kalau masih kurang kita cari yang lain yang sesuai kriteria juga," ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Guru Penggerak di Konawe Ciptakan Buku Catatan Hati Pemimpin Pembelajaran
Ia menambahkan, sertifikat Guru Penggerak Calon Kepala Sekolah juga diharuskan memiliki sertifikat Guru Penggerak.
Sertifikat ini menandakan bahwa guru memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk menjadi seorang pemimpin yang dapat mendorong perubahan dan pengembangan di lingkungan sekolah. (C)
