Diungkapkan, lokasi 2 posko tersebut terletak di Kantor Kelurahan Lewet dan Kelurahan Uwuran Dua. Lokasi ini juga dijadikan sebagai titik pengungsian bagi warga yang terdampak.

Baca Juga: Silaturahmi Bupati Konawe Utara ke Muna Barat Dianggap Agenda Politis

Pengoperasian dapur umum di masing-masing posko juga telah diinisiasi guna memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi. Selain itu, BPBD juga telah mengoperasikan mobil dapur lapangan guna mengakomodir kebutuhan di lapangan.

Sebagai bentuk respon cepat, pemerintah daerah setempat juga telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari terhitung Rabu (15/6/2022) kemarin. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan darurat bagi para warga yang terdampak.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Timur Gerak Cepat Bantu Warga yang Lahirkan Bayi Kembar Empat