MUNA, TELISIK.ID - 27 Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Kabupaten Muna yang tidak ditetapkan menjadi calon oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mengajukan gugatan pada Desk Pilkades kabupaten.
"Yang kami terima itu ada 27 Bacakades dari 16 desa ajukan gugatan," kata Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rustam, Senin (24/10/2022).
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) itu mengaku telah mengklaster obyek aduan. Antara lain, soal penetapan calon oleh PPKD, soal ada Bacakades yang dicoret sebagai peserta seleksi tertulis, tidak memiliki surat bebas temuan dari Inspektorat dan surat pembatalan bebas temuan.
Baca Juga: Hindari Perpecahan saat Pilkades, Pemda Konawe Gelar Deklarasi Damai
"Berkas aduannya sudah kami periksa, tinggal dilakukan pembuktian," ujarnya.
