Desk Pilkades akan memproses gugatan itu paling lama 10 hari. Toh, bila penggugat dapat membuktikan dengan kuat pelanggarannya, maka bisa dilakukan pembatalan terhadap putusan penetapan calon.

"Ada dua hasil musyawarah nantinya, yakni menerima seluruh atau sebagian gugatan dan bila ditolak, maka menguatkan putusan PPKD," ungkapnya.

Tim Penyelesai Sengketa, Kaldav Akyda Sihidi mengaku, saat ini mulai mempersiapkan pembahasan sengketa. Dimana, dalam prosesnya akan dihadirkan pemohon, PPKD dan saksi-saksi.

Baca Juga: Tertib Berlalu Lintas, Polres Muna Beri Reward 9 Pengendara

"Besok (Selasa), penyelesaian sengketa dimulai," sebutnya.