KUPANG, TELISIK.ID - Sebanyak 27 laporan dugaan korupsi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana bahwa laporan dugaan kasus korupsi di NTT belum bisa ditindak lanjuti semua karena mesti melewati tahapan verifikasi.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui berapa laporan yang telah ditindaklanjuti oleh KPK, karena laporan ke KPK ada tahapan-tahapannya.
Tahapan laporan ke KPK, menurut dia, seluruh laporan yang masuk ke KPK akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi tetapi fakta yang terjadi, banyak ditemukan usai melapor dan hendak diverifikasi ada yang dihubungi tapi tidak tersambung.
"Kalau laporan via telepon, kami akan telepon balik. Kalau via email juga sama," kata Wawan, Senin (20/6/2022).
