"Pasti ada keterlibatan karena tidak mungkin minyak subsidi bisa dibeli dengan mudah oleh para pelaku. Baik dari operator SPBU, pengawas dan pemilik, akan kita dalami,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada para tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentangCipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
