MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (22/12/2021) malam.
Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Jenderal bintang dua ini membacakan surat keputusan dan langsung mencopot seragam personel yang dipecat lalu menggantinya dengan pakaian batik. Tak hanya itu, beberapa foto personel yang di-PDTH juga dipajang.
"Ada 28 personel yang dipecat dan sudah menjadi keputusan karena melanggar kode etik profesi Polri," kata Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Panca menjelaskan, ke-28 anggota Polri yang di PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan terbukti.
Baca Juga: Bupati Butur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Anoa 2021
