"Sementara tersangka pengedar Pil Double L dikenakan pasal 196 subs pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan pelaku pemakai ganja kita kenakan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
