AKP Sarif mengatakan, ada 28 pengendara yang ditindaklanjuti yaitu kendaraan roda 2 sebanyak 12 unit, kendaraan beroda 4 sebanyak 4 unit, pelanggaran SIM sebanyak 4 orang, dan pelanggaran STNK dan plat sebanyak 8 orang.
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Satu Unit Rumah di Muna Barat
"Di Muna Barat sudah dilaksanakan tepatnya di Tugu Lagadi," ujarnya via WhatsApp, Sabtu (27/7/2024).
Selanjutnya, ia mengimbau bagi pengendara yang telah ditilang akan mengikuti sidang pengadilan dan pengendara untuk melengkapi kendaraan sesuai standar. (C)
Penulis: Putri Wulandari
