JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 29 prajurit TNI ditetapkan oleh Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat (AD) jadi tersangka.
Di mana semuanya adalah prajurit TNI AD dari berbagai satuan terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Semuanya langsung ditahan.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020, pukul 24.00 WIB, personel dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan," ujar Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers, yang dikutip dari detik.com, Kamis (3/9/2020).
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," tambah Dodik.
Dodik menyebutkan, 21 personel lainnya masih dilakukan pendalaman. Kemudian ada satu orang lagi yang masih berstatus sebagai saksi.
