MUNA, TELISIK.ID - Penyetaraan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah dilakukan.
Sedikitnya 299 jabatan administrasi (esalon IV) disetarakan ke jabatan fungsional. Pengalihan jabatan itu ditandai dengan pelantikan yang dilakukan Bupati Muna, LM Rusman Emba, Jumat (31/12/2021).
Kata Rusman, pengalihan jabatan administrasi ke fungsional menindaklanjuti surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 808/8181/Otoda tanggal 10 Desember 2021 tentang persetujuan penyetaraan jabatan.
"299 jabatan fungsional ini ditentukan oleh Kemendagri berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap usulan dari Pemkab," kata Rusman.
Baca Juga: 9 Lokasi di Sumut Ditutup saat Malam Tahun Baru 2022, Ini Lokasinya
