Baca Juga: Hindari Penumpukan di Jakarta, Bandara Juanda Dibuka untuk PMI Mudik Pergantian Tahun

Menurutnya, penyederhanaan struktur OPD itu tidak akan merugikan para pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan esalon IV. Tunjangan tetap akan mereka dapat dan tugas masih sama.

"Penyetaraan jabatan ini ruang bagi birokrasi untuk meningkatkan skil dan pendalaman pada bidang masing-masing," terangnya.

Sementara itu, secara teknis, Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemkab Muna, La Ode Matalana menerangkan, jabatan administrasi di Muna sebanyak 570. Namun, untuk penyederhanaan diusul hanya 387 jabatan. Akan tetapi, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang disetujui hanya 299 jabatan.

"Jabatan yang tidak disetujui yakni, yang masih kosong dan beberapa tidak memenuhi syarat, karena akan memasuki masa pensiun," ungkapnya. (B)