MEDAN, TELISIK.ID - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menjatuhkan sanksi demosi selama 2 tahun kepada 3 anggota Polres Batubara yang diduga melakukan pemerasan terhadap Sarlita.

Kuasa hukum Sarlita, Thomy Faisal mengakui itu ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/7/2023) petang.

"Iya, sudah diputuskan ketiga anggota Polri itu dihukum demosi 2 tahun. Putusannya dilakukan oleh tim KKEP Jumat 14 Juli 2023 kemarin," ungkap Thomy.

Diakui pengacara ini, ada dua orang yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara dan satu dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara.

Baca Juga: Demi Judi Slot Dua Remaja di Surabaya Nekat Begal Motor