"Aipda MF dari Satreskrim Polres Batubara dan Aipda DI serta Bripka DS berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara. Dengan dihukumnya ketiga anggota Polri itu, mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran terhadap ketiganya," tambahnya.
Pria berkacamata ini berharap, ke depannya Polri semakin baik dan semakin profesional dalam menjalankan tugas.
"Jadi, dalam perkara ini. Kami belum memikirkan apakah melakukan banding atau tidak. Kami serahkan semuanya kepada tim KKEP, Polda Sumatera Utara," tuturnya.
Sedangkan Sarlita ketika dikonfirmasi mengaku, ketiga anggota Polri itu membantah melakukan pemerasan.
"Sebenarnya saya berharap agar mereka dihukum berat, tapi kita pikirkan lagi langkah selanjutnya. Mereka membantu melakukan pemerasan, tapi sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 6 juta. Seharusnya itu Rp 8 juta, tapi ya sudahlah," ucapnya.
