Kemudian, wanita ini juga mengaku, sepeda motor miliknya diduga juga telah digelapkan oleh ketiga anggota Polri itu.
"Uang sepeda motor lagi ada Rp 3 juta diduga ada diambil penyidik. Sepeda motor itu awalnya atas nama anak saya (RMN), mau diganti atas nama abangnya agar bisa keluar. Tapi nyatanya sepeda motor itu tidak keluar juga," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku, putusan majelis sidang telah dilakukan.
"Jika ada pelapor yang tidak berkenan dengan keputusan itu, bisa melakukan upaya hukum. Bapak Kapolda Sumatera Utara sudah memberikan penegasan bahwa anggota Polri yang terlibat pelanggaran, akan diberikan sanksi yang tegas," terangnya.
