5. Pelantikan yang amburadul pada pengisian jabatan Sekcam Kusambi dan Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan pada Dinas PTSP.
6. Mempertanyakan dasar hukum tidak diakuinya SK No 67 tentang Pelantikan dan Pemberhentian Jabatan yang dilakukan oleh bupati defenitif.
7. Bila SK No 67 dianggap ilegal, mengapa konsekuensi keuangan diakui, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya PA/KPA, Perjalanan Dinas, GU dan seluruh pengeluaran keuangan di Muna Barat.
8. Pj Bupati Muna Barat, Bahri melantik Kepala Dinas Kesehatan adalah salah satu ASN di Muna Barat yang pernah bermasalah sebagai kepala Badan Kepegawaian pada saat Seleksi CPNS di Muna Barat tahun 2021.
9. Meminta kepada Pj Bupati Muna Barat untuk menempati rumah dinas yang lain, dimana saat ini rumah yang ditempati merupakan milik salah satu anggota DPRD, sehingga akan mempengaruhi kebijakan Pj bupati oleh beberapa oknum.
