Baca Juga: Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau Kasus Korupsi Benih Padi
Saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, MM dan MLY di Rutan Kendari sedangkan ES di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta sementara SPI belum dilakukan penahanan.
"Atas penjualan ore nikel ini, negara dirugikan lebih dari Rp 100 miliar lebih. Kalau prediksi kami mencapai Rp 200 miliar. Nilai pastinya masih dalam penghitungan oleh auditor resmi," jelas Iwan lagi.
Dalam pemaparannya, Aspidsus Kejati Sultra itu juga menyebutkan, selain empat tersangka tadi, telah memeriksa sebanyak 20 saksi dan terdapat beberapa saksi lain yang juga telah dipanggil dua kali namun enggan memenuhi panggilan.
"Ada beberapa saksi lain yang sudah kami panggil dua kali, tapi belum memenuhi panggilan. Kita tidak akan tinggal diam, kami akan lanjutkan surat panggilan ketiga dengan surat panggilan membawa kembali. Mereka juga berpotensi menjadi tersangka," ujar Iwan di hadapan awak media.
