Baca Juga: Eks Sekda Nahwa Umar dan Dua ASN Pemkot Kendari Tersangka Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara

Ke empat tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Di pihak lain, Penasehat Hukum MLY, Sulaiman mengatakan, MLY merupakan karyawan yang dikorbankan dalam kasus tersebut.

"MLY juga sebenarnya korban. Ia kan cuma karyawan," beber Sulaiman di halaman Kantor Kejati Sultra. (B)

Penulis: R. Anugrah