Menyegerakan membayar upah bagi buruh yang telah menyelesaikan pekerjaan dan mencapai waktu pembayaran upah yang telah disepakati merupakan perintah Rasulullah SAW.

Sebagimana hadis yang berbunyi: ”Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah).

Allah juga enggan melihat dan mengajak berbicara orang yang tidak memberikan hak pekerja, serta akan menjadi musuh besar Allah SWT di hari kiamat. (C)

Penulis: Haerani Hambali