Roni meminta agar Polresta Deli Serdang tidak ragu untuk menetapkan tersangka kepada mantan Kasi SMK Disdik Sumatera Utara Cabang Lubuk Pakam, yang diduga telah menipu ketiga guru honor itu.
“Kita berharap kasus ini dapat diatensi Bapak Irsan yang juga sebagai Penasehat DPD LIPPI Sumatera Utara. Agar menjadi shock therapy dan tidak terulang kembali," tuturnya.
Selain itu, Roni juga meminta Gubernur Sumatera Utara melalui Kadisdik, Asren Nasution, agar memberikan sanksi tegas kepada mantan Kasi SMK yang telah mencoreng nama baik dinas pendidik.
“Tidak ada salahnya Kadisdik Sumatera Utara ikut mengawal kasus ini guna membersihkan dinas yang dipimpinnya dari oknum-oknum bermental bobrok,” tegas Roni.
Informasi yang dihimpun, terlapor adalah Mulawarman M Siboro. Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimanfaatkan mantan Kasi SMK Disdik Sumatera Utara Cabang Lubuk Pakam ini untuk menipu.
