Ia menjelaskan bahwa nantinya yang akan menyampaikan hasil autopsi ulang Brigadir J kemungkinan adalah Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah Sugiharto selaku tim dokter forensik yang menjalankannya.

“Ya nanti dari dokter Ade yang langsung melaksanakan autopsi ulang yang berkompeten bisa menyampaikan,” ujarnya dilansir tvOnenews.com

Dedi juga menegaskan, tidak semua informasi akan dibeberkan ke publik. Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif.

“Karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan, nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji nanti oleh hakim, apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat. Untuk ikut mengawasi proses pengungkapan kasus baku tembak antar anggota Polri.