KENDARI, TELISIK.ID – Bea dan Cukai Kota Kendari memusnahkan minuman keras (miras) dan tembakau/rokok yang beredar secara ilegal ataupun tanpa perizinan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Kamis (21/10/2021).
Kepala KPPBC Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menyebutkan, sebanyak 3 juta lebih batang rokok ilegal dan 299 botol minuman keras yang beredar secara ilegal dimusnahkan.
“Pemusnahan barang hasil penindakan periode Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 berupa rokok sebanyak 3.299.222 (tiga juta dua ratus sembilan sepuluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua) batang rokok ilegal dan 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) botol minuman keras yang beredar secara ilegal,” ujar Purwatmo.
Ia juga menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah.
