Baca Juga: Disorot Soal IPAL, Manajemen Spazio: Sudah Daftar Izin Lingkungan
Baca Juga: Warga Keluhkan Air PDAM Kendari Tidak Mengalir Selama 2 Minggu
“Kami musnahkan dengan cara membakar rokok ilegal tersebut, kami memecahkan botol minuman keras, setelah itu kami kubur dengan tanah agar merusak/menghilangkan fungsi dan sifat barang sehingga tidak dapat dipergunakan,” lanjut Purwatmo.
Melalui virtual zoom, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Selatan, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan barang yang dimusnahkan senilai Rp 4 miliar lebih.
“Barang tersebut dengan harga Rp 4.009.270.000 (empat milyar sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.657.263.000 (satu milyar enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah),” ujar Nugroho.
