MAKASSAR, TELISIK.ID - Hukuman kurungan penjara mungkin tidak membuat pria bernama Rizaldi alias Junaedi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bertaubat.
Pria berusia 40 tahun itu malah kembali melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.
Namun nahas, Junaedi kembali tertangkap oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiaannya di Jalan Campaggayya 3, Kota Makassar, pada Selasa (22/6/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, Junaedi ini kembali melakukan aksi kejahatannya dengan mengambil satu unit motor jenis trail dan satu buah handphone milik salah satu warga di Kecamatan Manggala, pada Sabtu (15/5/2021) lalu.
"Pelaku ini pemain lama, sudah tiga kali menjalani proses pidana dalam kasus tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor, dan baru saja keluar," kata Jamal dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
