"Saat kami melakukan penggrebekan, ditemukanlah praktik pengoplosan itu. Di mana ketiga orang ini mengoplos gas 3 Kg dan dimasukkan ke tabung gas ke 12 Kg," ucapnya.

Baca Juga: Kepala Sekretariat Kompolnas Brigjen Musa ke Polda Sumatera Utara di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan Anggota Polisi

Dari lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 160 tabung gas elpiji ukuran 12 kyg non subsidi, 30 tabung gas elpiji 3 Kg dalam keadaan kosong, 58 tabung gas 12 Kg dalam proses pengisian, 137 elpiji 3 Kg dalam proses pengisian.

"Praktik ini sudah berjalan 6 bulan dengan kalkulasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah," tuturnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Teddy Marbun mengaku, ketiga pria yang diamankan itu adalah pegawainya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan praktek pengoplosan dengan sadar.