JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan tiga kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sebagai penerima program sertifikat tanah gratis 2026 guna mempercepat kepastian hukum kepemilikan rumah.
Program tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). SEB itu ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
Melalui program tersebut, pemerintah membagi sasaran penerima ke dalam tiga kelompok utama agar pelaksanaan sertifikasi tanah lebih terarah dan tepat sasaran.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan program sertifikasi tanah gratis difokuskan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR.
Baca Juga: Keluarga Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Sepihak, Begini Langkah Hukumnya
