Berikut tiga kelompok masyarakat yang berhak menerima sertifikat tanah gratis:
1. Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
2. Penerima pembiayaan rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk masyarakat yang memperoleh pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
3. Masyarakat yang membangun rumah secara swadaya, tetapi memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan Kementerian PKP.
"Judul programnya adalah Sertifikasi Gratis Sektor Perumahan untuk MBR. Ada tiga rumpun yakni masyarakat yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat penerima KPR FLPP, termasuk mereka yang HGB-nya dipecah menjadi SHM, serta masyarakat mandiri yang membangun rumah sendiri namun masuk kategori MBR. Untuk acara di Jawa Timur kami dapat menyiapkan sekitar 5.000 penerima sertipikat rumah gratis," ujar Nusron Wahid, seperti dikutip dari laman Kompas, Kamis (23/7/2026).
