Selain menetapkan kelompok penerima, Kementerian ATR/BPN juga memprioritaskan penyelesaian sertifikasi tanah berdasarkan data penerima BSPS periode 2015 hingga 2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah.
Setelah target tersebut selesai, pemerintah akan melanjutkan sertifikasi terhadap 45.000 rumah penerima BSPS tahun 2025 dan 400.000 rumah penerima BSPS tahun 2026.
"Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat," kata Nusron.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan pelaksanaan program melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta perbankan agar masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga kemudahan mengakses pembiayaan perumahan.
Menurut Maruarar, proses validasi dan kalibrasi data menjadi tahapan penting agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.
