Dalam Islam juga diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.
Baca Juga: Berikut Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Idul Adha
Ketua Majelis Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
"Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin," ujar Niam, dilansir Kompas.com.
Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id:
