"Sesampai di lokasi nanti ada yang mengambil. Tersangka ini dapat upah untuk pengiriman 10 juta per kilonya dan mengaku sudah 7 kali mengirim sabu," terangnya.

Dari penyidikan petugas, kata Akhmad Yusep Gunawan, para kurir sabu ini termasuk jaringan pengedar Sumatera Jawa.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha