Ia menjelaskan, untuk sidang pembuktian nanti, pihaknya juga telah menyiapkan saksi dan ahli untuk mengikuti tahapan sidang di Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan hadirkan saksi dan ahli," ujarnya.
Menurutnya, KPU Konsel telah bekerja sesuai prosedur dan menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk menilai ditolak atau tidaknya dalil permohonan atau seperti apa putusannya di akhir.
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang awal pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021 lalu, dan sidang kedua sengketa Pilkada Konsel pada 3 Februari 2021 lalu. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
