"Dalam persidangan tadi saya mendengar dan saksikan, ketiga mengakui kepada pimpinan sidang," ungkapnya.
Diakui Benny, persidangan belum selesai. Pimpinan sidang akan memutuskan apakah ketiga oknum polisi yang melakukan percobaan perampokan itu akan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau hanya dikenakan sanksi disiplin dan lainnya.
"Harapan kami ya pelaku dipecat, karena perbuatan sangat merugikan orang dan diluar dari tugas dan fungsi dari Polri," terangnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, belum mengetahui secara detail hasil persidangannya.
"Memang hari ini dijadwalkan sidang kode etik profesi. Saat ini masih berlangsung. Namun untuk hasilnya, saya belum dapatkan. Karena sidangnya di Bidang Propam Polda Sumatera Utara," ungkap Hadi.
